SOKOGURU - Setiap siswa madrasah mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) berhak mendapat bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
PIP Madrasah 2025 ini menyasar siswa madrasah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, kuota PIP Madrasah juga tersedia untuk siswa dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima atau bank penyalur yang telah ditunjuk.
Jadwal Pencairan PIP Madrasah 2025
Proses penyaluran dana PIP Madrasah 2025 dilakukan ke dalam dua tahap bagi setiap siswa yang berhak menerimanya;
Tahap 1: Semester ganjil (Januari sampai Juni)
Tahap 2: Semester genap (Juli sampai Desember)
Besaran Dana PIP Madrasah 2025
Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun, (Rp225.000 per semester).
Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun, (Rp375.000 per semester).
Madrasah Aliyah (MA): Rp1.800.000 per tahun, (Rp900.000 per semester).
Proses Pencairan PIP Madrasah 2025
Dana bantuan PIP Madrasah ini akan diberikan kepada siswa kurang mampu bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan sekaligus memutus angka putus sekolah.
Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melihatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) Penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai tingkat kementerian.
Seluruh SK dan data penerima bantuan PIP Madrasah dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Pemangku kepentingan juga wajib menyampaikan SK Penerima bansos PIP kepada madrasah, dan peserta didik secara langsung dalam waktu tertentu, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara untuk cek daftar penerima PIP Madrasah 2025 dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id.
Tahapan Penyaluran Bantuan
- Peserta didik harus memiliki rekening bank penyalur.
- Proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana ditransfer ke rekening penerima.
- Waktu penyaluran, maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk ke rekening penyalur.
- Jika peserta didik belum memiliki rekening, pencairan bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah.
- Dana akan tersalurkan dalam 30 hari kalender.
- Sisa dana yang tidak disalurkan akan dikembalikan ke kas negara. (*)